• Diskuperdagin Kab. Cianjur, Jawa Barat

Profil

Diskuperdagin Kabupaten Cianjur merupakan unsur peiaksana urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, serta urusan pemerintahan bidang Perindustrian.

VISI

Visi

Cianjur Era Baru, Mewujudkan Cianjur Berjaya (Beragama, Sejahtera, Dan Berkarya)

MISI

Misi

  • Mewujudkan SDM Berakhlakul Karimah, Berkualitas, Dan Berdaya Saing Di Era Global
  • Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Yang Kreatif, Inovatif, Produktif, Dan Berdaya Saing Dengan Mengoptimalkan Potensi Lokal Untuk Menciptakan Kemandirian Serta Kesejahteraan Yang Berkelanjutan
  • Mewujudkan Tata Kelola Pelayanan Pendidikan, Kesehatan Dan Pelayanan Dasar Lainnya Yang Mudah, Adil, Dan Berkualitas
  • Mewujudkan Ketahanan Pangan Yang Mandiri Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Teknologi Pertanian
  • Mewujudkan Ketersediaan Infrastruktur Publik Yang Terintegrasi Dan Berkelanjutan
  • Mengoptimalkan Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sistem Merit Dalam Rangka Mewujudkan Birokrasi Yang Profesional

TUGAS POKOK

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perdagangan, serta urusan pemerintahan bidang perindustrian yang diberikan kepada Daerah Kabupaten

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, serta Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, serta Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yalg berlaku;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Standar Pelayanan

Index Kepuasan Masyarakat