• Diskuperdagin Kab. Cianjur, Jawa Barat

Profil

Diskuperdagin Kabupaten Cianjur merupakan unsur peiaksana urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, serta urusan pemerintahan bidang Perindustrian.

VISI

Cianjur Manjur ( Maju, Mandiri, Religius dan Berakhlak Mulia )

MISI

  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, Cerdas, Produktif, Bertakwa dan Berakhlak Mulia menyambut era Society 5.0
  • Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokasi yang Mandiri dan Berdayasaing sesuai dengan Era Industri 4.0
  • Peningkatan Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Alam dan Kelangsungan Lingkungan Hidup
  • Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan serta mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
  • Pemantapan reformasi birokrasi dan transformasi birokrasi pemerintahan untuk menjamin terciptanya pelayanan publik yang semakin baik profesional efektif dan efisien serta adaptif menuju Era Governance 3.0

TUGAS POKOK

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perdagangan, serta urusan pemerintahan bidang perindustrian yang diberikan kepada Daerah Kabupaten

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, serta Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, serta Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yalg berlaku;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Standar Pelayanan

Index Kepuasan Masyarakat