berita-slider-image

SIINas: Sistem Informasi Industri Nasional untuk Investasi Kemajuan Industri

SIINas: Sistem Informasi Industri Nasional untuk Investasi Kemajuan Industri

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus mendorong transformasi digital di sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian SIINas berfungsi sebagai platform resmi untuk penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data industri secara terintegrasi.

Dalam Permenperin No 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setiap perusahaan industri dan kawasan industri diwajibkan untuk menyampaikan data industrinya secara berkala melalui SIINas. Data tersebut mencakup identitas perusahaan, kapasitas produksi, tenaga kerja, bahan baku, hingga realisasi produksi.

Pelaporan melalui SIINas memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran, tetapi juga bagi pelaku industri. Perusahaan yang patuh akan memperoleh prioritas layanan, kesempatan mengikuti program Kementerian Perindustrian, hingga kemudahan dalam proses sertifikasi.

Untuk memanfaatkan SIINas, perusahaan perlu melakukan registrasi melalui laman resmi https://siinas.kemenperin.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, dan alamat email aktif.

Panduan lebih lengkap mengenai registrasi, tata cara pelaporan, serta ketentuan pelaporan triwulanan dapat diakses melalui e-book resmi SIINas.

👉 Unduh E-book SIINas di sini